Menurunnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Kabupaten Tulungagung Di Wilayah Desa Tiudan


Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di Desa Tiudan, Kabupaten Tulungagung. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain minimnya kesadaran politik di kalangan masyarakat, kekecewaan terhadap janji kampanye yang tidak terealisasi, serta keterbatasan akses informasi yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dan efektivitas sosialisasi politik dalam meningkatkan keterlibatan pemilih. Untuk mendukung pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari proses demokrasi, penelitian ini merekomendasikan upaya yang lebih komprehensif, termasuk pendidikan politik yang intensif dan penyediaan akses informasi yang lebih baik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang dapat meningkat secara signifikan, sehingga tidak hanya memperkuat legitimasi hasil pemilu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pemerintahan daerah.
Abstract
This study aims to identify and analyze various factors that influence the level of voter participation in the 2024 Pilkada in Tiudan Village, Tulungagung Regency. The study was conducted using a qualitative approach through data collection including interviews, observations, and documentation. The results of the study revealed that low voter participation was caused by several main factors, including minimal political awareness among the community, disappointment with unfulfilled campaign promises, and limited access to relevant information. In addition, this study also highlights the importance of the active role of the community and the effectiveness of political socialization in increasing voter involvement. To support public understanding of their rights and obligations as part of the democratic process, this study recommends more comprehensive efforts, including intensive political education and providing better access to information. With these steps, it is hoped that voter participation in the upcoming Pilkada can increase significantly, so that it not only strengthens the legitimacy of the election results, but also contributes to improving the quality of local government.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Konstitusi Press : Jakarta.
Budiarjo, M. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiman, H. (2018). Pilkada tidak langsung & demokrasi palsu. MediaPressindo.
Buku Metode Penelitian Komunikasi. (n.d.).
Cholisin. 2013. Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Ombak : Yogyakarta.
Darna, N. (2019). Analisis Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Kabupaten Ciamis Tahun 2018.
Erb, M., & Sulistiyanto, P. (Eds.). (2009). Deepening democracy in Indonesia?: direct elections for local leaders (Pilkada). Institute of Southeast Asian Studies.
Faqih, M. I., Abdurrahma, A., & Zairudin, A. (2022). Urgensi Pendidikan Politik Dan Pemilu Terhadap Pemilih Pemula. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1809-1815.
Ginting, F. P. . (2018Ginting, F. P. . (2018). Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik TerhadapImpementasiParliamentaryTreshlod. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), 79–90. https://doi.org/10.32734/politeia.v10i2.630). Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik TerhadapImpementasiParliamentaryTreshlod. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), 79–90. https://doi.org/10.32734/politeia.v10i2.630
Haryono, D. (2019). Strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2015. Jurnal Administrative Reform, 6(2), 67-73.
J., Kristiadi (Penyunting). 1997. Menyelenggarakan Pemilu yang Bersifat Luber dan Jurdil. CSIS : Jakarta.
Kelana, E. P. (2015). Partisipasi Dalam Pemilu “Kehadiran Dan Ketidakhadiran Pemilih Di Tps Dalam Pemilu Di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah”. Lentera: Jurnal Ilmiah Sains dan Teknologi, 15(16), 145080.
Kumorotomo, Wahyudi, 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press : Yogyakarta.
Metodologi Penelitian Kualitatif - Dr. Rukin, S.Pd., M.Si. - Google Buku. (n.d.). Retrieved January 19 , 2024 , from https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=GyWyDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR4&dq=related:p30kUHsv1U4J:scholar.google.com/&ots=EattqOwqz6&sig=_fRLkGLi-W-TxD-JzjHmw8Qi6A4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Meyliana, I. F., & Erowati, D. (2020). Menakar Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Tana Toraja Terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(02), 168-181.
Muchid, M., & Nurdiana, N. (2015). Penurunan Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua (Studi di Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Kulim) (Doctoral dissertation, Riau University).
Nasution, F. A. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Medan Maimun pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 7(2), 227–235. Retrieved from https://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/article/view/3015/2302
Nasution, F. A., Thamrin, M. H., & Ritonga, A. D. (2020). Menakar Partisipasi Politik Masyarakat Kota Medan Terhadap Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 12(2), 97-113.
Soebagio, H. (2008). Implikasi Golongan Putih dalam Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia. Sumber, 21(8).
Surbakti, Ramlan, 1992. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Widisarana Indonesia : Jakarta.
Susanti, M. H. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(2), 111-119.
Suyatno, S. (2016). Pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tantangan demokrasi lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212-230.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.
Zulfan, Z., Amin, M., & Saleh, A. (2022). Strategi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie dalam Meningkatkan Angka Partisipasi Pemilih Marginal pada Pemilu 2019. PERSPEKTIF, 11(2), 428-442.