Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan


Abstract
Indonesia memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa internasional, terutama melalui pendekatan damai sesuai prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artikel ini menganalisis berbagai kasus, termasuk konflik Vietnam-Kamboja, sengketa Sipadan dan Ligitan, serta konflik Laut China Selatan. Metode penyelesaian sengketa yang digunakan mencakup diplomasi, mediasi, dan jalur hukum internasional. Hasilnya menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia efektif dalam mendorong stabilitas regional dan global. Artikel ini juga memberikan analisis berbasis teori hubungan internasional yang didukung oleh literatur relevan.
Abstract
Indonesia holds a strategic role in resolving international disputes, particularly through peaceful approaches aligned with its principle of an independent and active foreign policy. This article analyzes various cases, including the Vietnam-Cambodia conflict, the Sipadan and Ligitan dispute, and the South China Sea conflict. The dispute resolution methods employed include diplomacy, mediation, and international legal channels. The findings indicate that Indonesia's contributions are effective in fostering regional and global stability. This article also provides an analysis based on international relations theories supported by relevant literature.
References
Erwin Kurnia N.M. (2014). Pengaruh Konflik Laut Cina Selatan terhadap Sistem Pertahanan Negara Indonesia. Universitas Pertahanan Indonesia. Retrieved from https://www.academia.edu.
Haryanto, A. (2015). Prinsip Bebas Aktif dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia. JIPSI-Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, 4.
Indrawati, I., & Nugroho, A. Y. (2019). Penerapan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia Melalui Diplomasi Maritim. Verity: Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 10(20), 14–26.
Natamiharja, R., Putri, R. W., Sabatira, F., Saputra, M. F., & Situmorang, Y. P. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Edisi 2).
Nugraha, T. A., & Maura, A. (2023). Analisis Politik Luar Negeri Indonesia: Promosi ‘Keamanan Manusia’ di Palestina. Jurnal Hubungan Luar Negeri, 8(2), 81–106.
Perwita, A. A., & Yani, Y. M. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung, Indonesia: Remaja Rosdakarya.
Raharjo, S. N. I. (2014). Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Penelitian Politik, 11(2), 55–70.
Ramadhan, F. V. (n.d.). Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sabir, M. (1987). Politik Bebas Aktif. Jakarta, Indonesia: CV. Hji Masaung.
Seran, A. I. P., Febriyanto, B., Arman, Y., & Rangga, P. (2023). Kedudukan Indonesia dalam Menyikapi Penyelesaian Sengketa Internasional di Laut Cina Selatan. Student Scientific Creativity Journal, 1(5), 229–247.
Sulistyani, Y. A., Pertiwi, A. C., & Sari, M. I. (2021). Respons Indonesia terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 12(1), 85–103.
Sundari, L. G. C. (2022). Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Internasional di Laut Cina Selatan (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).
Toruan, G. T. L. (2020). Peran Strategis Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan dalam Perspektif Stabilitas Keamanan Regional. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 111–129.